View: 2274|Reply: 2
|
Milikilah Properti Dengan Sistem Syariah Yang Akan Membawa Berkah Untuk Hidupmu
[Copy link]
|
|
Properti adalah harta yang sifatnya bisa dimiliki oleh siapapun dengan cara apapun yang diharapkan akan memberikan manfaat di masa mendatang. Syariah adalah aturan yang menjadi pedoman untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan ketentuan agama islam.
Oleh karena itu, properti syariah adalah skema kepemilikan harta yang bisa berupa bangunan atau tanah yang cara perolehannya menggunakan akad jual beli sesuai dengan syariat agama islam. Dalam arti lain, konsumen bisa langsung membeli rumah kepada pihak developer tanpa ada pihak ketiga seperti skema konvensional yang membuat skema transaksi menjadi murni jual beli antara penjual dan pembeli yang bisa dilakukan secara cash ataupun kredit.
Perbandingan properti syariah dibandingkan properti konvensional terletak pada pihak yang terlibat, skema pembiayaan, administrasi, kepemilikan, asuransi dan denda. Berikut penjelasan secara detailnya :
1. Pihak yang terlibat
Dalam skema konvensional, pihak yang terlibat adalah pembeli, developer dan juga bank sebagai penyedia modal yang akan diberikan terlebih dahulu kepada developer untuk membangun propertinya. Bedanya dengan properti syariah, pihak yang terkait hanyalah developer dan juga pembeli. Transaksi seperti ini adalah sistem jual beli yang sebenarnya, karena hanya melibatkan penjual dan pembeli.
2. Skema pembiayaan
Untuk properti syariah tidak ada sistem bunga dalam skema pembayaran, karena tidak terdapat perubahan harga dalam sistem pembelian properti syariah setelah kesepakatan dan hanya menggunakan istilah bagi hasil keuntungan yang cicilannya tetap setiap bulannya dan tidak bergantung atau dipengaruhi dengan kondisi ekonomi negara.
3. Administrasi
Proses administrasi dalam sistem syariah tidak memerlukan BI Checking seperti yang biasa dilakukan oleh pihak konvensional ketika akan memberikan pinjaman, hal ini akan memudahkan Anda untuk memiliki properti syariah tanpa harus ribet.
4. Kepemilikan
Kalau sewaktu-waktu Anda tidak mampu membayar cicilan yang sudah dipinjamkan untuk membeli sesuatu, biasanya bank konvensional akan melakukan sita dan melelang barang tersebut. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sistem syariah yang akan melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan pemilik barang atau properti untuk menjualnya agar hasil penjualannya bisa untuk mencukupi sisa cicilan yang harus dilunasinya.
5. Denda
Tidak ada denda yang diberlakukan jika Anda telat membayar cicilan, karena dalam sistem denda tidak sesuai dengan konsep syariah karena denda dianggap sebagai salah satu bentuk riba.
Apa saja produk properti syariah yang bisa Anda miliki?
• Kavling
Tanah yang sudah dipetak-petak sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan adalah pengertian dari kavling. Biasanya, tanah kavling adalah tanah yang bebas digunakan dan bisa untuk membuat rumah atau untuk dijadikan kebun. Dengan memiliki tanah kavling yang produktif, Anda bisa mendapatkan passive income.
• Rumah
Produk properti syariah seperti rumah terdapat dua sistem skema dalam pembangunan rumah seperti
o Sistem ready stock
Keuntungan dari sistem ini, pembeli dapat langsung melihat kualitas dan kondisi bangunan yang sudah jadi. Biasanya, properti syariah yang ready stock sudah dilengkapi dengan dokumen properti, seperti SHM. Hal ini tentu akan membuat Anda merasa lebih tenang dan merasa aman karena semuanya sudah beres dan tinggal dihuni saja.
Jika Anda mengambil sistem ini dan Anda merasa cocok dengan kriteria bangunan yang sudah ada ini, Anda akan bisa langsung memutuskan apakah Anda akan membelinya atau tidak karena sudah tersedia barang di depan Anda.
o Sistem indent (Istishna)
Berbeda dengan sistem ready stock, sistem inden merupakan sistem dimana ada pesanan atau pembeli maka baru akan dibangun. Anda bisa menggunakan sistem ini jika Anda sudah menelusuri terlebih dahulu perusahaan atau developer yang menangani produk ini, apakah sudah profesional, mahir dan amanah. Anda juga sebaiknya meninjau lokasi yang akan didirikan bangunan atau dijadikan kebun.
Selain itu, sistem inden akan membuat Anda menunggu sampai bangunan yang Anda beli siap untuk ditempati. Disarankan juga untuk Anda agar mengecek tiap bulannya untuk mengetahui perkembangan projek atau bisa menanyakannya kepada marketing yang menawarkan produk itu kepada Anda.
• Apartemen
Hunian vertikal yang menjadi salah satu pilihan terbanyak dikalangan milenial juga terdapat dalam sistem syariah. Dengan memiliki apartemen sebagai pilihan properti Anda juga bisa mendapatkan passive income dari penyewaan atau penjualan apartemen yang Anda miliki.
• Hotel
Hunian seperti hotel juga menjadi alternatif bagi banyak orang, apalagi jika sedang musim libur panjang. Perbedaan antara hotel syariah dengan hotel pada umumnya terletak pada pelayanannya yang hanya merujuk sesuai dengan ketentuan syariat dan hanya menyediakan makanan atau minuman tentunya sudah bersertifikasi halal dari MUI.
Jenis akad dalam properti syariah
• Murabahah
Akad Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
• Ijarah muntahiya bit tamlik
Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa.
• Istishna
Akad Istishna adalah transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Bisnis properti syariah itu memiliki 6 keunggulan :
• Tanpa bank
Transaksi properti syariah hanya menggunakan dua pihak untuk saling berinteraksi, yaitu developer dan Anda yang berperan sebagai pembeli. Sehingga tidak diperlukan bank sebagai perantara atau pihak ketiga yang biasanya akan menjadi pihak yang memberikan modal atau pinjaman kepada developer untuk membangun properti yang akan dibangunnya.
• Tanpa riba
Dosa riba bisa diperoleh dengan mudah jika Anda masih menggunakan bank konvensional dan tidak menggunakan sistem syariah yang akadnya sesuainya dengan aturan yang Allah sudah ditetapkan yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap kali Anda bertransaksi jual beli.
• Tanpa denda
Berbeda dengan transaksi pembelian rumah yang biasanya menggunakan bank konvensional, jika Anda telat membayar cicilan yang sudah jatuh tempo, biasanya Anda akan mendapatkan denda yang jumlahnya akan menambah beban pengeluaran Anda karena Anda harus membayar cicilan ditambah dengan dendanya. Sedangkan dalam sistem syariah, denda dikenal sebagai salah satu bentuk riba yang seharusnya tidak boleh dipakai dan diterapkan.
• Tanpa sita
Sudah tidak bisa bayar cicilan beberapa kali akan membuat properti yang Anda beli akan dengan mudahnya disita oleh bank. Konsep ini sungguh sangat bertentangan dengan paham syariah apabila Anda tidak bisa membayar cicilan, maka Anda dan pihak developer akan saling bersepakat untuk melakukan seuatu, seperti pihak developer akan menjual properti tersebut kemudian keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan terebut akan digunakan untuk membayar kurang bayar Anda.
• Tanpa BI Checking
Sering kali, jika Anda memiliki riwayat kredit macet akan membuat Anda susah untuk mendapatkan pinjaman atau program kredit lainnya yang ditawarkan oleh bank. Dalam sistem syariah tidak diperlukan bank karena dalam transaksinya tidak menggunakan bank dan Anda akan dengan mudah mendapatkan properti impian Anda tanpa harus pusing memikirkan cerita kredit macet Anda yang pernah terjadi sebelumnya.
Jangan tunda untuk mulai berinvestasi properti yang sesuai dengan syariat agama islam, selain Anda mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat, hal ini juga akan membuat hidup Anda penuh dengan keberkahan karena menjalani hidup tanpa dosa riba.
Untuk tahu investasi properti terbaik yang akan membuat Anda mendapatkan passive income bahkan balik modal. Tertarik?
Sumber: https://infoprodukbaru.com/properti-syariah/
|
Rate
-
1
View Rating Log
-
|
|
|
|
|
|
|
aaaaa peninggg... indon ke? |
|
|
|
|
|
|
| |
Category: Belia & Informasi
|