Edited by ifanonline at 14-12-2020 09:25 AM
“Tidak boleh manusia bersujud kepada manusia lainnya. Seandainya manusia diperbolehkan bersujud kepada manusia lainnya niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suami pada istri”. (HR Ahmad : 12614 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 7725).
Dan juga tercantum dalam fatwa islam No : 28906 :
فلا مانع من تقبيل المرأة يد زوجها، وذلك من حسن العشرة، وهي مأجورة على فعلها سواء كان الدافع لها على تقبيل يد زوجها الطاعة أم الشهوة والله أعلم. “Tidak mengapa seorang wanita mencium tangan suaminya, dan itu termasuk pergaulan yang baik. Dan ia diberikan pahala atasnya baik faktor yang mendorong untuk melakukannya karena faktor ketaatan maupun faktor syahwat, dan hanya Allah saja yang Maha Mengetahui”.
Sebenarnya bukan sekadar berpelok...tetapi bercium, berjimak, megurut, etc...gugur dosa2 sang isteri...ruginya kpd mana2 wanita yg tidak berkahwin...org cakap pahala yg dapat dgn sangat mudah...
|