Seorang bapa sanggup mendera anak perempuannya sendiri akibat bendendam dengan bekas isteri. Kanak-kanak berusia lapan tahun itu dicucuh api rokok di kaki dan beberapa bahagian badan, dipukul di kepala sehingga bengkak serta ditoreh dengan pisau di tangan kanan.
Harian Metro melaporkan, kejadian yang berlaku di Kampung Terap, Bukit Marak, Kota Bharu itu menyebabkan mangsa trauma. Ibu mangsa berusia 27 tahun hanya mengetahuinya selepas menerima pesanan Whatsapp yang dihantar oleh bekas adik iparnya. Hanya dikenali sebagai Nurul, dia melihat gambar anak sulung dan anak keduanya berusia enam tahun menyorok di belakang almari kerana takut.
"Saya dapat mengambil anak dan mendapati dia cedera teruk di kaki, badan dan kepala akibat didera bekas suami." Hasil siasatn mendapati, bekas suaminya yang berumur 31 tahun berdendam kerana wajah anaknya seiras dengan wajah bekas isterinya. Mereka bercerai buat kali ketiga dan bekas suaminya mahu merujuk kembali tetapi Nurul tidak mahu kerana dia panas baran dan selalu memukulnya. Suspek disahkan positif dadah jenis methamphetamine dan kes disiasat mengikut Seksyen 31(1) (a) Akta Kanak-Kanak 2001.-CARI
|
2
Bagus |
5
Marah |
5
Terkejut |
3
Sedih |
12
Lawak |
6
Bosan |
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Pernikahan wanita ini dengan lelaki kedua bisa menjadi syarat agar bisa rujuk kepada suami pertama, dengan syarat:
Pertama: Dalam pernikahan yang dilakukan harus terjadi hubungan badan, antara sang wanita dengan suami kedua. Berdasarkan hadis dari Aisyah, bahwa ada seorang sahabat yang bernama Rifa’ah, yang menikah dengan seorang wanita. Kemudian, dia menceraikan istrinya sampai ketiga kalinya. Wanita ini, kemudian menikah dengan lelaki lain, namun lelaki itu impoten dan kurang semangat dalam melakukan hubungan badan.
Dia pun melaporkan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan harapan bisa bercerai dan bisa kembali dengan Rifa’ah. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu ingin agar bisa kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh! Sampai kamu merasakan madunya dan dia (suami kedua) merasakan madumu.” (H.R. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan At-Turmudzi)
Yang dimaksud “kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu” adalah melakukan hubungan badan.
Kedua: Pernikahan ini dilakukan secara alami, tanpa ada rekayasa dari mantan suami maupun suami kedua. Jika ada rekayasa maka pernikahan semacam ini disebut sebagai “nikah tahlil“; lelaki kedua yang menikahi sang wanita, karena rekayasa, disebut “muhallil“; suami pertama disebut “muhallal lahu“. Hukum nikah tahlil adalah haram, dan pernikahannya dianggap batal.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Nikah muhallil adalah haram, batal, menurut pendapat umumnya ulama. Di antaranya: Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni, 7:574)
Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang menjadi muhallil dan muhallal lahu. Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Bahkan, telah termasuk tindakan “merekayasa” ketika ada seorang lelaki yang menikahi wanita yang dicerai dengan talak tiga, dengan niat untuk dicerai agar bisa kembali kepada suami pertama, meskipun suami pertama tidak mengetahui.
ADVERTISEMENT