Banda Aceh - Seorang perempuan di Aceh yang menjadi korban pemerkosaan massal minggu lalu terancam hukuman cambuk karena dituduh melakukan perbuatan mesum.
"Kami ingin pasangan itu dihukum cambuk karena mereka melanggar hukum qanun syariat Islam tentang hubungan seksual," kata Ibrahim Latif, kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Selasa (6/5).
Hukuman cambuk yang dihadapi wanita itu menjadi kontroversial karena dia adalah korban pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh delapan pemuda yang menggerebek rumahnya.
Y, seorang janda berusia 25 tahun, dan pasangannya, W (40), digerebek oleh sekelompok pemuda di sebuah desa di Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, karena dituduh membawa masuk W pada Kamis dinihari lalu.
Setelah memukul W dan mengikatnya di dalam kamar, delapan pemuda itu menyeret Y ke kamar lain dan memperkosa korban secara bergiliran.
Tiga tersangka, termasuk seorang yang bocah berusia 13 tahun, telah berhasil ditangkap polisi. Sementara lima lainnya melarikan diri. Para pelaku juga sempat memandikan Y dan W dengan air got sebelum diserahkan kepada aparat desa.
Ibrahim mengatakan fakta bahwa Y telah diperkosa tidak ikut diperhitungkan dalam keputusan hukuman cambuk.
"Mereka telah melanggar qanun syariat Islam tentang khalwat (wanita dan pria yang bukan muhrimnya berduaan). Mereka harus diproses sebagai bentuk keadilan karena para pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Y diproses secara hukum pidana," kata Ibrahim.
Kapolres Kota Langsa AKBP Hariadi mengatakan sedang rapat dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi di Banda Aceh.
Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Langsa AKP M. Firdaus mengaku tak berwenang memberi keterangan kepada wartawan tanpa izin dari Kapolres.
Dalam hukum Syariah yang dipraktikkan di Aceh, Y dan W terancam hukuman cambuk sembilan kali. Para pemerkosa juga terancam hukum cambuk dengan jumlah yang sama jika perbuatan mereka diproses secara Syariah.
Setelah selesai pembuatan berkas perkara di Polres Langsa, berkas tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa. Selanjutnya akan disidangkan di Mahkamah Syariah. Setelah ada putusan Mahkamah Syariah, berkas tersebut akan dikembalikan ke polisi syariah untuk dilaksanakan prosesi hukuman cambuk.
Polisi syariah Kota Langsa diperbantukan di bawah Dinas Syariat Islam setempat. Sedangkan untuk 22 kabupaten dan kota lain di Aceh, polisi syariah berada dalam satu kesatuan dengan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Saat diwawancarai Minggu (27/4) lalu, Ibrahim menyatakan bahwa Y dan W belum sempat berhubungan layaknya suami istri. Namun, menurutnya, pasangan tersebut sudah melanggar qanun karena keduanya, bukan muhrim, berada dalam satu rumah.
“Apalagi mereka mengaku sudah pernah melakukan hubungan suami istri beberapa kali sebelumnya padahal W telah punya istri sah dan memiliki lima orang anak,” kata Ibrahim.
Teungku Faisal Ali, ketua Nahdlatul Ulama di Aceh, mendukung hukuman cambuk terhadap pasangan itu walau menurutnya para pemerkosa juga harus dihukum secara syariah dan pidana.
"Hukuman bagi sekelompok pemuda yang memperkosa korban harus lebih berat karena mereka merusak upaya penegakan hukum Syariah di Aceh," katanya.